

BINA DIAN CITRA
BANK
PERKEREDITAN
RAKYAT
Bersama Membangun Citra...





Pengertian Deposito
Pengertian deposito menurut Simorangkir (1985:92) berpendapat bahwa: Deposito adalah setiap jumlah uang yang dapat disetor oleh seseorang debitur atau penyewa sebagai uang panjar atau uang muka, baik telah dikredit maupun akan dikredit kepadanya atas nama deposito atau uang muka, baik jumlah tersebut akan telah dibayar kepada kreditur atau pemilik atau seseorang lainnya, atau akan telah dilunaskan melalui pembayaran uang atau transfer atau melalui penyerahan barang-barang atau dengan cara lain.
Menurut Undang-Undang No. 10/1998, Pasal 1 ayat 7 (1998:7) yang memberikan pengertian deposito adalah sebagai berikut: Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Sedangkan menurut Thomas Suyatno (1989:36), pengertian deposito adalah : Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.

Pengertian dan Jenis-jenis Deposito
Ilustrasi Deposito
Sebagaimana halnya badan usaha yang berorientasi profit, bank juga berupaya menawarkan berbagai produk/jasa kepada masyarakat semenarik mungkin, antara lain dalam bentuk aneka ragam deposito. Adapun berbagai pengertian baku dan berbagai macam deposito perbankan adalah sebagai berikut :
Pengertian Deposito
Pengertian deposito menurut Simorangkir (1985:92) berpendapat bahwa: Deposito adalah setiap jumlah uang yang dapat disetor oleh seseorang debitur atau penyewa sebagai uang panjar atau uang muka, baik telah dikredit maupun akan dikredit kepadanya atas nama deposito atau uang muka, baik jumlah tersebut akan telah dibayar kepada kreditur atau pemilik atau seseorang lainnya, atau akan telah dilunaskan melalui pembayaran uang atau transfer atau melalui penyerahan barang-barang atau dengan cara lain.
Menurut Undang-Undang No. 10/1998, Pasal 1 ayat 7 (1998:7) yang memberikan pengertian deposito adalah sebagai berikut: Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Sedangkan menurut Thomas Suyatno (1989:36), pengertian deposito adalah : Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.
Jenis-jenis Deposito
Pada umumnya deposito dapat digolongkan menurut jangka waktu menuju maturity. Beberapa penggolongan deposito tersebut adalah sebagai berikut :
A. Demand deposit (Rekening Koran)
Demand deposit (rekening koran) pada bank-bank di Amerika Serikat dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu :
-
Inter bank deposit (deposito-deposito antar bank) yaitu deposito yang disimpan, baik dengan bank yang mendepositokan maupun bagi yang menerimanya.
-
Deposito-deposito pemerintah Amerika Serikat bagi bank-bank dagang disebut oleh bank-bank sebagai rekening–rekening pajak dan pemberian pinjaman (Tax and loan atau T & accounts), karena timbul proses-proses perpajakan dan pemberian pinjaman.
-
Deposito negara bagian dan daerah, merupakan deposito-deposito berbagai macam pembagian unsur politik termasuk distrik-distrik, sekolah dan sebagainya.
-
Deposito-deposito pemerintahan yang disimpan oleh para individu firma-firma dan perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum.
B. Time deposits
Tidak seperti deposito-deposito rekening koran yang pada umumnya homogen macamnya, deposito berjangka dan deposito tabungan ditawarkan dalam aneka ragam bentuk. Namun demikian, ciri-ciri yang umum dan sama dari deposito-deposito tersebut adalah kewajiban bank membayar tingkat bunga karena nasabah memerlukan jangka waktu tertentu sebelum deposito-deposito tersebut dicairkan kembali.