
BINA DIAN CITRA
BANK
PERKEREDITAN
RAKYAT
Bersama Membangun Citra...






Tabungan Deposito Berjangka
Pengertian deposito: deposito adalah sejenis produk investasi / tabungan yang ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Kelebihan tabungan deposito adalah tingkat suku bunga bank yang diberikan lebih besar daripada produk tabungan biasa namun uang yang telah disimpan hanya boleh ditarik nasabah setelah jangka waktu tertentu. Deposito biasa dikenal juga sebagai deposito berjangka.
Setelah mengetahui pengertian deposito, mari kita bandingkan deposito dengan beberapa produk investasi yang lain.
PRODUK
Keuntungan dan cara menghitung Deposito
Bank-indo.com – Banyak orang yang ingin memulai berinvestasi, namun masih bingung produk apa yang akan dipilih. Padahal, deposito adalah pilihan tepat yang dapat dilakukan untuk memulai investasi.
Pengertian deposito atau sering disebut deposito berjangka, adalah produk bank sejenis jasa tabungan. Jadi, dalam deposito Anda akan menempatkan sejumlah dana atau uang dengan jumlah tertentu, kemudian uang tersebut tidak boleh ditarik dalam jangka waktu tertentu juga.
Dana dalam deposito akan boleh dan baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya. Produk deposito sendiri biasanya mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, sampai 12. Jadi, saat Anda ingin mencairkan deposito sebelum tanggal jatuh tempo, maka Anda akan kena penalti.
Mengenal Produk Simpanan
Anda pasti pernah berurusan dengan bank. Tapi kalau saya tanya apakah ada di antara Anda yang tahu apa sih sebenarnya bank itu, saya yakin tidak semuanya bisa menjawab. Kalau belum tahu, kenapa Anda tetap mau membuka rekening dan menyimpan uang di sana? Tidak usah khawatir pembaca, saya sendiri sudah membuka rekening tabungan sendiri di bank sejak saya SMA, sekalipun saya sendiri juga tidak tahu apa yang dimaksud dengan bank .
Tulisan kali ini akan membahas sedikit tentang apa itu bank, dan apa saja produk-produk yang dijual oleh bank, terutama produk simpanannya. Bank adalah lembaga yang bisnis utamanya adalah menyimpan dan meminjam dana dari masyarakat.
Sebagai contoh, kalau Anda menyimpan uang di bank (misalnya deposito), Anda mungkin akan mendapatkan suku bunga 10 persen per tahun. Pada gilirannya, bank akan meminjamkan uang itu ke masyarakat, dan pihak yang meminjam uang itu harus membayar bunga kepada bank yang lebih tinggi dari 10 persen. Selisih persentase itulah yang menjadi keuntungan bank.
Tabungan
Pengertian Tabungan Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang pada penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat launnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan (saving deposit) merupakan jenis simpanan yang sagat populer di lapisan masyarakat Indonesia mulai dari masyarakat kota sampai pedesaan. Dalam perkembangan zaman, masyarakat saat ini justru membutuhkan bank sebagai tempat menyimpan uangnya. Hal ini disebabkan karena keamanan uangnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Simpanan Tabungan ialah salah satu bentuk simpanan yang diperlukan oleh masyarakat untuk menyimpan uangnya, karena merupakan jenis simpanan yang dapat dibuka dengan persyaratan yang sangat mudah dan sederhana.
Pengertian Kredit Perbankan
Perkataan “kredit” telah lazim digunakan pada praktik perbankan dalam pemberian berbagai fasilitas yang berkaitan dengan pinjaman. Pengertian “kredit” dalam penggunaan yang semakin meluas perlu untuk ditelusuri, sejauh mana relevansi penggunaannya dalam praktik bisnis umumnya dan perbankan khususnya.
Kata “kredit” berasal dari bahasa Romawi “credere” yang berarti percaya atau “credo” atau “creditum” yang berati saya percaya. Maksudnya si pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit berarti menerima kepercayaan, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya.
TUJUAN DAN FUNGSI KREDIT PADA BANK
Pada sebuah bank kredit memiliki tujuan tertentu .
Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut :
Mencari keuntungan. Bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit. Hasil tersebut dalam bentuk bunga yang diterima oleh pihak bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
Membantu usaha nasabah. Untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik berupa dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana yang diberikan tersebut maka pihak yang diberikan kredit akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.